Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Garuda Indonesia PHK Pilot, Ini Penjelasan Kementerian BUMN

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 06 Juni 2020 |17:57 WIB
Garuda Indonesia PHK Pilot, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Pilot (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pilotnya. Hal ini imbas pandemi virus corona atau Covid-19.

Terkait hal itu, Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa PHK pilot itu meski berat langkah ini harus dilakukan demi menyelamatkan perusahaan yang terpuruk akibat gempuran Covid-19.

 Baca juga: Bos Garuda Akui Biaya Penerbangan Lebih Mahal karena PCR Test

"Jadi, untuk menyelamatkannya, Garuda Indonesia harus mengambil langkah yang sangat berat, namun harus dilakukan. Kita tak mau PHK, siapa yang mau ada PHK?," ujar dia usai mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir kunjungan ke Posko Masak Satgas Covid-19, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Kemudian, lanjut dia pihaknya membandingkan kondisi Garuda Indonesia dengan Boeing yang melakukan PHK atas ribuan karyawan. Bahkan Thai Airways yang terancam bangkrut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement