Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan menjelang penerapan new normal di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
Baca juga: Pilot Kontrak Kena PHK, Bos Garuda: Gaji Tetap Dibayar
Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
(Dyah Ratna Meta Novia)