JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkap dampaknya bila pengunjung mal dibatasi hanya 50%. Sebagaimana instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi 50% kapasitas setiap tempat.
Ketua APPBI Ellen Hidayat mengatakan, secara logika saja bila pengunjungnya berkurang maka tentunya pendapatan akan berkurang. Karena pendapatan para tenant adalah dari traffic pengunjung.
Baca Juga: Cara Pengelola Mal Batasi Pengunjung 50%
"Demikian pula jumlah karyawan juga akan berkurang sekitar 50% pada tahap awal dibukanya pusat belanja," ujarnya, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Dia pun mencontohkan, sebuah pusat belanja dengan luas 65.000 m2 akan menyerap tenaga kerja dari para retailer/tenant dan juga karyawan pusat belanja beserta outsourcingnya sebanyak kurang lebih 3.500 karyawan.
Baca Juga: Mal Buka 15 Juni, Pembayaran Wajib Cashless
Saat transisi tahap 1 ini , maka daya serap karyawan paling banyak juga sekitar 50%, artinya ada sekitar 50% karyawan yang harus bersabar untuk dipekerjakan kembali bilamana keadaan sudah membaik.
"Ini butuh waktu juga," ujarnya.
Dia mengatakan, dampak keganasan Covid-19 menimpa semua lini bisnis termasuk pengelola pusat belanja, di mana secara finansial kedua pihak baik pengelola mal maupun tenant juga tidak mendapatkan income sama sekali dan berakhir juga dengan pengurangan tenaga kerja, di mana banyak bisnis lainnya yang terkait dengan pusat belanja juga tidak bergerak.
(Feby Novalius)