Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Pengelola Mal Batasi Pengunjung 50%

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2020 |12:18 WIB
Cara Pengelola Mal Batasi Pengunjung 50%
New Normal di Mal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pelaku usaha yang membuka usahanya di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menjaga protokol kesehatan. Untuk kantor hingga pusat perbelanjaan, kapasitas orang harus 50% untuk tetap menjaga jarak.

Menyikapi instruksi tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyiapkan tata cara pelaksanaan untuk melakukan pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50% pada saat masa transisi tahap satu PSBB.

Baca Juga: Mal Buka 15 Juni, Pembayaran Wajib Cashless

"Cara pelaksanaan, umumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count," tutur Ketua APPBI Ellen Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).

Lalu, para Resto Dine-In dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50%. Pengelola mal juga memiliki team pengendali covid-19 serta team security yang akan membantu mengawasi traffic pengunjung.

Baca Juga: Bioskop hingga Arena Permainan Anak Belum Boleh Dibuka di Mal

"Kewajiban pengunjung terhadap protokol kesehatan yang disyaratkan, dan juga bertugas mengurai antrean bilamana ada," ujarnya.

Sementara itu, APPBI menyiapkan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk mengikuti protokol kesehatan yang wajib dilakukan serta training kepada para karyawan. Adanya pemeriksaan suhu karyawan dan pengunjung, pemakaian masker serta face shield bagi semua karyawan tenant maupun karyawan mal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement