Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri, Royke Tumilaar menyebut, pihaknya mendukung upaya restrukturisasi bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca juga: New Normal, Kantor Cabang Bank Mandiri Bakal Beroperasi 70%
"Hingga saat ini jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi memang sebagian besar UMKM dan ritel. Sampai dengan 29 Mei 2020, Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 323 ribu debitur dengan nilai Rp60,8 Triliun atau 8% dari total kredit Bank Mandiri," ungkap dia.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/POJ.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical di tengah pandemi Covid-19, skema yang dilakukan untuk melakukan restrukturisasi debitur antara lain penundaan angsuran pokok dan bunga (grace period), perpanjangan tenor, dan perubahan angsuran.