JAKARTA – Masyarakat diminta waspada dengan maraknya penipuan berkedok lelang online. Perusahaan gadai online palsu ini pun tidak mempunyai izin, terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum lelang palsu ini yaitu menawarkan barang-barang seperti laptop, handphone, emas, dan lain-lain dengan harga yang sangat murah.
Baca Juga: Hati-Hati! Banyak Penipuan Lelang Online
Barang - barang yang ditawarkan dipublikasi melalui akun-akun media sosial dengan mengatasnamakan perusahaan gadai.
Untuk meyakinkan calon korbannya, tidak jarang oknum tersebut akan menampilkan foto dengan identitas karyawan perusahaan, sehingga masyarakat akan lebih percaya. Kemudian, oknum-oknum lelang palsu akan meminta korbannya untuk transfer sejumlah uang sesuai dengan barang yang akan dibeli.