Lagi pula lanjut Arya, tidak semua insentif yang digelontorkan kepada BUMN merupakan bantuan. Ada beberapa yang merupakan dana talangan yang mana akan dikembalikan ketika perusahaan BUMN tersebut bisnisnya sudah kembali normal.
Selain itu insentif yang dibayarkan pemerintah juga ada yang merupakan dana kompensasi. Dana kompensasi merupakan utang pemerintah kepada perusahaan BUMN seperti kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero).
"BUMN kan punya piutang ke pemerintah itu yang mereka kejar betul. Kalau ditanya wajar dibayar? Ya anda punya utang ya wajih dibayar. Piutang wajib ditagih orang yang dihutang," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)