Baca Juga: PSBB Transisi, Mal Dibuka 15 Juni Pukul 11.00-20.00 WIB
Dia mengaku, telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP), ketika mengizinkan kembali beberapa gerai retail untuk kembali beroperasional. Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal.
"Melakukan evaluasi terhadap aktivitas perdagangan. Untuk itu, Kemendag akan terus mendukung langkah-langkah postif setiap pemda di bidang ekonomi dimasa PSBB transisi ini," katanya.
(Feby Novalius)