Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tapera Bisa Bangkitkan Industri Properti Pasca-Corona

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |13:44 WIB
Tapera Bisa Bangkitkan Industri Properti Pasca-Corona
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

"Mungkin karena di tengah pandemi jadi orang langsung bereaksi agak negatif. Saya lihat idenya itu bagus," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tapera. Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Baca Juga: Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Pekerja sebagaimana dimaksud meliputi, calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement