Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dukung RUU Penyiaran, Hipmi Minta Konten Digital Diatur

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |10:20 WIB
Dukung RUU Penyiaran, Hipmi Minta Konten Digital Diatur
Hipmi Minta Konten Digital Diatur (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan, industri penyiaran akan tumbuh. Pasalnya, prospek industri penyiaran membuat pemasang iklan menggelontorkan dana guna mendukung kegiatan bisnis.

"Ekonomi dunia termasuk Indonesia sedang dilanda badai Covid-19, yang mau tidak mau pangsa pasar pada sektor bisnis tetap ingin bertahan. Konten digital banyak yang menawarkan dengan memberikan kemudahan untuk meningkatkan pemasaran produk yang tidak hanya menjadi pemakai, tapi juga investor di industri penyiaran serta platform digital," ujar Maming, dalam acara Forum Dialog Webinar HIPMI dengan topik "RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia", di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: 4 Catatan ATVSI untuk RUU Penyiaran

Menurutnya, pentingnya konten secara digital karena ada faktor penghematan secara operasional, serta tentu kualitas sehingga konsumsi media masyarakat mulai beralih ke digital, terutama di era pandemi Covid-19. Konten digital melalui platform mobile atau smartphone juga dirasa penting.

"Sehingga muncul banyak start-up baru di Tanah Air, banyak sekarang bisnis yang berhubungan dengan digital yang juga mungkin akan menjadi masalah bagi pemilik-pemilik televisi besar yang ada sekarang. Karena setiap manusia sekarang bisa membuat konten masing-masing melalui Instagram, Youtube, dan Facebook," ucapnya.

Baca Juga: ATVSI Minta RUU Penyiaran Beri Jaminan bagi Televisi Konvensional

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan itu menghimbau kepada pengusaha muda untuk terjun dalam industri penyiaran dan digital. Dalam undang-undang (UU) tentang penyiaran ini, digitalisasi akan memberikan edukasi yang sama bagi industri televisi yang ada dengan industri digital. Termasuk dari sisi pengawasan konten.Televisi

"Sehingga, dalam UU ini sangat perlu untuk mengedukasi bagaimana konten-konten yang dibuat secara pribadi ataupun kelompok apakah itu bisa diatur. Harus lebih edukasi. Jangan sampai menyalahgunakan kontennya sehingga anak-anak yang masih di bawah umur yang seharusnya tidak boleh menggunakan gadget bisa bermasalah," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement