JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti status Jakarta yang tak tidak akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) lagi.
Ketua Umum BPD HIPMI Jaya, Sona Maesana, mengatakan, dalam konteks perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara, disoroti pentingnya peran Hipmi Jaya dalam menyusun Jakarta menjadi pusat perekonomian dan bisnis yang kuat.
"Hipmi Jaya diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan di ibu kota," ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.