JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35% - 40% dari kapasitas untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antar pengguna KRL.
Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.41 Tahun 2020.
"Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35%-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta," ujar Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti pada keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020)
Baca Juga:Â Kapasitas KRL Bogor Ditambah Jadi 74 Penumpang per GerbongÂ
Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta. Dengan pembatasan ini, sementara PSBB memasuki masa transisi sehingga semakin banyak orang yang kembali beraktivitas maka dalam beberapa hari terakhir ini terdapat antrean pengguna untuk masuk stasiun pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Namun pengguna KRL semakin hari dapat mengikuti antrean ini dengan semakin tertib.
Jumlah pengguna KRL pada Selasa 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang, sedangkan pada Senin 8 Juni 2020 yang merupakan hari pertama PSBB transisi tercatat 300.029 pengguna.
"Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari," ungkap dia.
Baca Juga:Â Membeludak, Pengguna KRL Tembus 150.000 Orang di Jam Kerja Hari Pertama PSBB TransisiÂ
Namun pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman.
"Pada Rabu pagi ini situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari para pengguna KRL," ungkap dia.
Â