Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memberatkan, Pajak Ekspor CPO Dinaikan di Tengah Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2020 |13:25 WIB
Memberatkan, Pajak Ekspor CPO Dinaikan di Tengah Covid-19
Sawit (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menaikan pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar USD5 per ton. Hal ini menuai tanggapan yang beragam dari pelaku usaha.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Kementerian Keuangan, pemerintah menyatakan bahwa perubahan tarif itu efektif mulai berlaku hari ini atau 1 Juni 2020.

 Baca juga: Harga Referensi CPO Turun 10,42%

Terkait hal itu Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho menyebut kenaikan pungutan ekspor ini atau kurang relevan dan perlu hati-hati. Pasalnya hal itu bisa menekan permintaan CPO secara global.

Bahkan, lanjut dia, kondisi industri juga belum cukup stabil. Namun CPO sepanjang tahun lalu telah menikmati berbagai relaksasi yang diberikan pemerintah.

 Baca juga: Perang Harga Minyak dan Virus Corona Gerus Harga CPO

"Jadi dengan kondisi industri yang sedang tertekan, karena pandemi virus corona atau Covid-19, kenaikan pungutan ini tentu akan memberatkan," ujar dia pada IDX Channel, Rabu (10/6/2020).

Dia menjelaskan seharusnya penaikan tarif ini dilakukan secara bertahap. Hal itu dilakukan untuk menguji seberapa besar dampak yang diberikan karena ketidakpastian akibat pandemi ini covid-yang masih besar.

"Apabila naik itu wajar. Namun penerapan harus lebih bertahap. Dan harus melihat permintaan domestik dalam negeri melalui hilirisasi sawit," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement