Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Cukai Rokok, Sri Mulyani Bakal Relaksasi Industri Minuman Beralkohol

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |17:33 WIB
Setelah Cukai Rokok, Sri Mulyani Bakal Relaksasi Industri Minuman Beralkohol
Rokok (Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi fiskal untuk menjaga daya tahan perekonomian yang lesu akibat pandemi corona atau Covid - 19.

Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai rokok selama tiga bulan.

"Kami berikan penundaan pembayaran cukai yang pengajuan 9 April hingga 9 Juli 2020, selama 90 hari dari yang sebelumnya hanya 2 bulan," ujar dia pada acara IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun? 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement