Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Cukai Rokok, Sri Mulyani Bakal Relaksasi Industri Minuman Beralkohol

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2020 |17:33 WIB
Setelah Cukai Rokok, Sri Mulyani Bakal Relaksasi Industri Minuman Beralkohol
Rokok (Reuters)
A
A
A

Kemudian, lanjut dia pemerintah juga sedang menggodok konsep relaksasi serupa untuk minuman beralkohol golongan A seperti bir dan minuman sejenisnya. Di mana industri minuman mengandung alkohol (MMEA) merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.

"Maka itu dengan adanya PSBB ini, restoran kafe yang jual MMEA karena distribusinya terganggu otomatis mereka tutup. Jadi penyerapannya akan menurun," ungkap dia.

Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Kemenkeu Akan Bangun Kawasan Industri Terpadu di Sulsel

Dia menambahkan, ada beberapa dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Seperti, penurunan penyerapan pasar. Lalu penurunan penjualan dengan rata-rata 33,54%.

"Kemudian kebijakan meliburkan sementara karyawan. Dan terakhir, penurunan proyeksi volume bayar cukai rata-rata 31,88%," jelas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement