Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Dipotong untuk Iuran Tapera, Mulai Kapan?

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2020 |10:10 WIB
Gaji PNS Dipotong untuk Iuran Tapera, Mulai Kapan?
Rumah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Program Tapera akan mulai dilaksanakan tahun depan. Dengan begitu, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipotong 3% untuk iuran Tapera mulai tahun depan.

Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%.

Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (13/6/2020), berikut fakta-fakta soal gaji PNS dipotong 3% untuk iuran Tapera:

 Baca juga: Hitung-hitungan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera, Beratkah?

1. Iuran Tapera 3% dari Gaji Peserta Pekerja

Mengutip PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement