Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Baru 57 Instansi Pusat yang Ajukan Usulan Penyetaraan Jabatan PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2020 |06:13 WIB
Baru 57 Instansi Pusat yang Ajukan Usulan Penyetaraan Jabatan PNS
PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional hanya berlaku hingga 30 Juni 2020. Namun, hingga saat ini baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.

“Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

ika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan.

Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, jika melalui jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.

Baca selengkapnya: Eselon Dipangkas, Penyetaraan PNS Jabatan Administrasi ke Fungsional Baru 57 Instansi

 

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement