6. Debitur UMKM Dapat Subsidi Bunga
Dengan terbitnya Nomor 65/PMK.05/2020, debitur UMKM mendapat subsidi bunga untuk kredit atau pembiayaan UMKM.
"Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik," tulis keterangan resmi OJK.
Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Pengajuan subsidi bunga mencakup beban bunga debitur di Bank/BPR/PP konvensional dan margin di Bank/BPR/PP syariah.
Lalu apa syaratnya? Debitur penerima subsidi bunga juga harus memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria debitur bank/BPR/PP yang dapat diberi Subsidi Bunga sesuai PP 23 Nomor 2020
a. Subsidi bunga diberikan kepada debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank/BPR/PP dihitung per 29 Februari 2020.
b. Target penerima manfaat debitur bank/BPR/PP yang terdampak COVID-19 mencakup debitur yang memiliki:
1) Kredit UMKM s.d. Rp10 miliar;
2) Kredit Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk usaha produktif, termasuk ojek online dan/atau usaha informal; dan
3) Kredit Pemilikan Rumah (sd tipe 70).
c. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp50 juta
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
Untuk kredit BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan di bawah Rp500 juta akan memperoleh subsidi bunga 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya.
Untuk kredit antara Rp500 juta-Rp10 miliar akan mendapatkan subsidi bunga 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Untuk kredit UMKM yang melalui KUR, UMI, Mekaar, dan pegadaian subsidi bunga diberikan penuh dalam 6 bulan.
Caranya bagaimana?
Debitur
- Melakukan registrasi fasilitas subsidi bunga melalui web portal SIKP Kementerian Keuangan.
- Meminta informasi dari bank/BPR/PP bahwa debitur yang bersangkutan memperoleh subsidi bunga melalui pemotongan kewajiban bunga oleh bank/BPR/PP sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.