JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk melindungi industri garmen nasional dari gempuran produk impor. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan tindakan pengamanan atau safeguard untuk menjaga pasar garmen di dalam negeri.
“Kemenperin akan memberikan perlindungan melalui penerapan safeguard bagi industri garmen. Safeguard ini kami usulkan karena terjadi peningkatan impor di sektor ini dalam tiga tahun terakhir,” jelas Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dilansir dari laman Kemenperin, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Impor dari China Naik Jadi USD762,3 Juta di April 2020
Menurut data BPS yang diolah Kemenperin, pada periode 2017-2019, angka impor produk garmen mencapai USD2,38 Miliar. “Tingginya angka impor di sektor ini merupakan hal yang harus disikapi secara serius oleh Kemenperin. Impor yang tinggi ini dapat menutup potensi pasar dalam negeri karena produk-produk impor tersebut harganya relatif murah,” ungkap Gati.
Dirjen IKMA menjelaskan, kebijakan safeguard tidak hanya melindungi industri garmen dari masuknya produk impor, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan sektor potensial tersebut. “Perlindungan terhadap industri garmen harus segera dilakukan, mengingat kontribusi sektor tersebut kepada PDB cukup besar hingga mencapai 5,4 persen pada tahun 2019,” terangnya.
Baca juga: BPS Catat Impor April Turun Jadi USD12,54 Miliar
Lebih lanjut, Gati memaparkan, kebijakan jangka panjang juga perlu diambil untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan industri garmen. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin seperti link and match antara industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar.
Upaya link and match tersebut dilakukan agar industri besar dapat memberikan kemudahan akses bahan baku kepada IKM garmen “Kemenperin akan membantu kerja sama antara industri besar dan IKM untuk mencapai tujuan tersebut,” imbuhnya.