Sementara, bagi PNS yang kerja dari kantor atau WFO, jam kerja dibagi dua shift. Berikut penjelasannya:
1. Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift;
2. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.
3. Shift dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga:
- kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00
- kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30
4. Sistem shift seperti no. 3 tersebut hanya berlaku untuk hari Senin s.d Jumat.
5. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%;
6. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.