Sementara, bagi PNS yang kerja dari kantor atau WFO, jam kerja dibagi dua shift. Berikut penjelasannya:
1. Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift;
2. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.
3. Shift dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga:
- kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00
- kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30
4. Sistem shift seperti no. 3 tersebut hanya berlaku untuk hari Senin s.d Jumat.
5. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%;
6. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020.
(Dani Jumadil Akhir)