Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |10:59 WIB
Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi 2 <i>Shift</i>
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara, bagi PNS yang kerja dari kantor atau WFO, jam kerja dibagi dua shift. Berikut penjelasannya:

1. Untuk pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang WFO diberlakukan sistem kerja 2 shift;

2. Selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 adalah 3 jam.

3. Shift dimulai jam 07.00 atau jam 07.30, sehingga:

- kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00

- kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30

4. Sistem shift seperti no. 3 tersebut hanya berlaku untuk hari Senin s.d Jumat.

5. Perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50%:50%;

6. Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement