JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun pegawai BUMN mulai hari ini kerja dalam dua shift.
Pengaturan kerja ini mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020. Untuk ASN, Kementerian PANRB tidak mengeluarkan aturan turunan lagi. Dengan demikian, jam kerja PNS sesuai SE Gugus Tugas Nomor 8 Tahun 2020.
"Pak Menpan tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA GUGAS PPPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Baca Juga: Bisa WFH atau WFO, Ini Fakta-Fakta soal Sistem Kerja PNS saat New Normal
Sementara itu, untuk sistem kerja PNS kata Dwi Wahyu masih memberlakukan kebijakan bisa Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO).
"Untuk ASN tetap berlaku WFH dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO," katanya.