JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19. Merangkum artikel Okezone, Jakarta, Senin (1/6/2020), berikut fakta-fakta PNS hadapi New Normal:
Baca juga: PNS Terapkan Sistem Kerja New Normal Mulai 5 Juni
1. Kebijakan New Normal PNS Tertuang di Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam SE tersebut memuat mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid-19.
"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
2. PNS Diminta Adaptasi dan Tetap Prioritaskan Aspek Kesehatan
Dalam SE tersebut juga memuat tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru. Namun, ASN juga tetap melakukan dan memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Baca juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
3. Jam Kerja PNS Disesuaikan
Untuk Sistem jam kerja, ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
4. Penilaian Kinerja Tetap Dipantau Manajemen SDM
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur. Misalnya dalam hal penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai.
Selain itu, dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN. Nantinya, dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
5. PNS Bisa Pergi Dinas ke Luar Kota dengan Sistem Kerja New Normal
Dalam SE tersebut mengatur mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN. Salah satunya adalah masih diperbolehkannya para ASN untuk pergi Dinas ke Luar Kota (DLK) selama penerapan new normal. Namun perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan.
Selain itu, perjalanan dinas juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Misalnya dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan lain-lain.
"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi sosok yang menentukan kebijakan perjalanan dinas tersebut. Sementara untuk penyelenggaraan rapat atau tatap muka di lingkungan instansi pusat dan daerah ditiadakan, atau dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia.