Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat New Normal, Cek di Sini

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 15 Juni 2020 |10:46 WIB
Pengaturan Jam Kerja PNS dan Swasta saat <i>New Normal</i>, Cek di Sini
New Normal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

SE ini disusun dengan maksud sebagai panduan bagi instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta dalam menetapkan dan menerapkan pengaturan teknis jam kerja pegawai/karyawan pada masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan produktif dan aman Covid-19.

Baca Juga: Gugus Tugas Terbitkan Edaran Atur Jam Kerja Karyawan Jadi 2 Gelombang 

SE ini disusun dengan tujuan:

1. Menghindari terjadinya kerumunan di sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik pada waktu tertentu.

2. Mengoptimalkan kapasitas sarana dan prasarana transportasi serta fasilitas publik yang selaras dengan penerapan protokol kesehatan.

3. Meningkatkan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Bisa WFH atau WFO, Ini Fakta-Fakta soal Sistem Kerja PNS saat New Normal 

SE ditetapkan dan ditandatangani Kepala BNBP selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pelaksana Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 14 Juni 2020.

Pengaturan jam kerja yang dimaksud di dalam SE ini adalah pengaturan shift (giliran kerja) masuk dan pulang kerja pegawai/karyawan pada instansi/kantor/pemberi kerja di wilayah Aglomerasi Jabodetabek.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement