Setidaknya ada lima poin dalam SE ini soal pengaturan kerja. Berikut penjelasannya.
Pertama. Pengaturan jam kerja sebagai berikut:
- Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal tiga jam
- Shift 1: Masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30
- Shift 2: Masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30
Kedua. Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
Ketiga. Jumlah pegawai/karyawan yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap shift
Keempat. Pengaturan jam kerja ini diikuti oleh:
- Optimalisasi penerapan kerja dari rumah (Work From Home) dan keselamatan bagi kelompok rentan
- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi/kantor/pemberi kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
- Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas/pengelola/penyelenggaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
Kelima. Pengaturan jam kerja ini diberlakukan secara bertahap dan dievaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pengaturan.
(Dani Jumadil Akhir)