Adapun dia memaparkan beberapa skema restrukturisasi per segmen di BRI bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk pelaku usaha Mikro kecil dan ritel terdapat empat skema, yang telah disiapkan oleh BRI.
Baca juga: BRI Terapkan WFH 50% di Cabang Zona Merah
Skema pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30%, akan direstrukturisasi dengan memberikan keringanan suku bunga yang diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Skema kedua, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet dari 30-5%, akan direstrukturisasi penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.
Skema ketiga yakni bagi debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 50-75%, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Skema empat, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 75%, restrukturisasinya penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.