
Pihaknya pun mendorong pemerintah desa segera melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus). Hal tersebut merupakan wadah demokratis untuk menetapkan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa.
"Setelah daftar ini diumumkan, langsung dana desa siap dibagikan kepada KPM.
Sedangkan, untuk proses monitoring dan evaluasi akan dibantu oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Tapi penanggung jawab penyaluran BLT tetap ditangan kepala desa setempat," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)