Menurut Nicke, saat ini perusahaan tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait produk BBM mana saja yang mau dihapus. Meskipun dirinya tidak menyebutkan produk BBM apa yang akan dihapus.
Baca juga: Mau ke SPBU? Begini Protokol yang Ditetapkan Pertamina
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2017, Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan dengan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017. BBM yang memenuhi standar Euro 4 yakni bensin dengan RON di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.
Sedangkan untuk produk diesel, minimal Cetane Number (CN) 51 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm. Dalam produk Pertamina, BBM yang berada di bawah RON 91 ada Pertalite dengan RON 90, Premium RON 88, dan Solar yang memiliki Cetane Number (CN) 48.