JAKARTA - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang pemberian diskon pada harga rokok. Sebab, meskipun pemerintah sudah menaikkan tarif cukai rokok, namun harga di pasaran masih mahal.
Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Kemenkeu Akan Bangun Kawasan Industri Terpadu di Sulsel
Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK 146/207 direvisi menjadi PMK Nomor 156 Tahun 2018. Beleid itu menyebutkan, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Sehingga, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15% dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
Baca Juga: Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, adanya diskon tarif rokok ini, negara akan kehilangan potensi pendapatan yang begitu besar. Tak tanggung-tanggung sekitar Rp1,26 triliun akan hilang akibat kebijakan ini.
“HJE di bawah ini praktiknya banyak terjadi di kota-kota, ini tentu akan merugikan pabrikan kecil dan merusak pasar antar golongan. Terutama tadi golongan bawah akan merusak pasar di bawahnya,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/6/2020).
Menurut Tauhid, kerugian ini akibat masih murahnya harga jual rokok di pasaran. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk meninjau aturan ini.
“Kenaikan harga rokok yang terjadi di 2020 tidak menjamin potensi kerugian negara dari PPh ini terselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Emerson Yuntho mengatakan, potensi kehilangan negara juga semakin melebar seiring dengan kenaikan rata-rata tarif cukai dan HJE rokok di 2020. Berdasarkan hitungannya, potensi kehilangan negara bisa mencapai Rp2,3-2,6 triliun di tahun ini.