“Ini baseline perhitungan Indef ditambah kenaikan rata-rata HJE untuk segmen rokok SPM dan SPM. Penerimaan potensinya banyak hilang kalau ini dibiarkan, jumlah industri akan turun drastis, tenaga kerja kurang, dan nanti pemerintah akan mengalami penerimaan cukai yang semakin berkurang bahkan menurun,” kata Emerson.
Sementara itu Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Oka Kusumawardani memberikan klarifikasi. Dirinya berdalih jika tidak aturan mengenai diskon rokok dalam peraturan pemerintah.
Yang ada, otoritas fiskal memberikan aturan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE). Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang gerak pada produsen.
“Jadi setelah produksi itu ada jalur distribusi, ke wholesalernya, ke ritel, sampai akhirnya baru ke konsumen akhir. Aktivitas mata rantai ini kan memerlukan biaya di masing-masing tahapannya, untuk melakukan distribusi dengan baik, perlu ada ruang gerak di dalamnya. Makanya pemerintah atur boleh 85% dari harga jual ecerannya,” kata Oka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)