Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepatan Pemulihan Ekonomi pada Koperasi, Ini 3 Fase Strategi Kemenkop

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2020 |16:48 WIB
Percepatan Pemulihan Ekonomi pada Koperasi, Ini 3 Fase Strategi Kemenkop
Foto : Dok. LPDB-KUMKM
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi pinjaman/pembiayaan bagi koperasi pada masa pandemi Covid-19 menjadi angin segar bagi anggota koperasi di Indonesia. Restrukturisasi pinjaman menjadi hal penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya anggota koperasi yang terdampak Covid-19 di tahun 2020.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada bulan April 2020 sebagai langkah antisipasi dampak pandemi Covid-19 di tanah air.

Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan 3 (tiga) fase tahapan dalam mengatasi masalah permodalan untuk LPDB-KUMKM, khususnya untuk koperasi dan UMKM (KUMKM) mitra LPDB-KUMKM.

Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase induksi ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 (dua belas) bulan terhadap mitra yang kondisinya lancar dan kurang lancar untuk memastikan menjaga likuiditas koperasi khususnya yang bergerak di sektor simpan pinjam.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement