JAKARTA - BPJS Kesehatan menindaklanjuti hasil temuan tim Audit dengan Tujuan Tertenu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun temuannya terkait potensi fraud atau kecurangan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menerangkan, hasil audit yang dilakukan pada 2018-2019 ditemukan ada 12 temuan. BPJS Kesehatan pun sudah menindaklanjuti 6 di antara kasus fraud tersebut.
Baca Juga: Polemik Iuran, 163.146 Peserta BPJS Kesehatan Pilih Naik Kelas
"Pertama itu masalah pembiayaan, tapi sudah diselamatan BPJS karena tidak sesuai ketetnuan yang ada. Sehingga bisa diselematkan lebih kurang Rp1 triliun. Tapi itu dikembalikan dan tidak bocor," ujarnya, dalam Talkshow Polemik Trijaya, Sabtu (20/6/2020).
Dia mengungkapkan, kecurangan yang dimaksud adalah adanya pihak yang ingin dapatkan hasil berupa keuangan dengan berbuat curang. Dari hasil temuan tersebut, kecurangan bisa dilakukan peserta JKN dengan menggunakan identias peserta lain.
Baca Juga: Kenapa Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Daya Beli Masyarakat Rendah?
"Kemudian petugas BPJS itu sendiri, kemudian pembiaya layananan hingga penyedia obat dan pemangku kepentingan lainnya," tuturnya.
Meski demikian, kata Bayu, fraud tidak menurunkan semangat BPJS Kesehatan untuk selalu memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Di mana peserta yang menggunakan JKN setiap tahun terus meningkat.
"Ini tidak mempengaruhi JKN-KIS yang mempunyai makna dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Di mana data terakhir yang menggunakan setiap hari 640 ribu peserta pada 2018 dan di 2019 lebih dari 700 ribu," tuturnya.
(Feby Novalius)