Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Akan Dihukum Pidana

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2020 |19:51 WIB
Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Akan Dihukum Pidana
Pelatihan Online (Reuters)
A
A
A

“Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi,” ujarnya.

 Baca juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenko Perekonomian I Ketut Hadi Priatna mengatakan pihaknya akan membuat laporan kepada aparat kepolisian bila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Kartu Pra Kerja.

"Macam-macam deliknya misalnya, melakukan penipuan bahwa dia seharusnya tidak berhak menerima kemudian dia bilang berhak, atau mencuri data KTP orang, deliknya pencurian masuk KUHP atau ranah UU ITE," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement