JAKARTA – Sebanyak 1 orang dari 4 pengguna kartu kredit di Indonesia tercatat masih belum mengaktifkan kartu PIN di kartu kredit. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh YouGov pada 4-6 Juni 2020, dengan jumlah responden 2.112.
Diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, seluruh pemilik kartu kredit harus melakukan proteksi berupa pemasangan 6 digit angka PIN pada 1 Juli 2020.
 Baca juga: Transaksi Kartu Kredit, Lebih Aman Mana Pakai PIN atau Tanda Tangan?
“1 dari 4 pemegang kartu kredit Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta dalam diskusi virtual, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, hasil survei menunjukkan sebanyak 49% orang menyatakan tidak memiliki waktu untuk menaktivasi PIN tersebut. Sementara, 36% di antaranya memilih untuk tetap menggunkan cara kuno, yaitu memverikasi dengan tanda tangan.
 Baca juga: Fenomena Gunting Kartu Kredit, Segitu Bahayanya Kah?
“Kemudian, 29% merasa tidak penting dan 13% lainnya merasa tidak tahu cara mengaktivasi PIN di kartu kredit,” ujarnya.
Menurut dia, penerapan kebijakan itu diterbitkan hanya untuk semata-mata menjamin keamana para pemilik kartu kartu kredit. Sebab, bila hanya verifikasi melalui tanda tangan, ia menilai itu amat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Sebenarnya yang paling penting itu untuk faktor keamanan,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)