JAKARTA – Masyarkat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa mendapat kelonggaran. BPJS memberi kelonggaran kepada peserta yang menunggak agar tetap aktif selama pandemi covid-19.
Kebijakan ini dikeluarkan agar status kepesertaan mereka yang punya tunggakan tetap aktif. Kendati begitu, kemudahan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan. Kelonggaran yang diberikan BPJS Kesehatan yakni kepesertaan dapat diaktifkan hanya dengan melunasi tunggakan maksimal 6 bulan.
Baca Juga: Modus Curangi BPJS Kesehatan, Diagnosis Ringan Dibilang Sakit Berat
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan BPJS Kesehatan memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan memberi kelonggaran tunggakan iuran.
Menurutnya, agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi ini, peserta cukup melunasi tunggakan paling banyak enam bulan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Fraud, Bisa Selamatkan Rp1 Triliun
“Kelonggaran pelunasan sisa tunggakan diberikan sampai 2021 mendatang. Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya dilansir dari Solopos, Rabu (24/6/2020).
Rahmad menjelaskan peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa mendapat kelonggaran dengan melunasi dulu selama enam bulan saja. Sisa tunggakan dibayarkan pada 2021 mendatang.