Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat agar Dapat Kelonggaran

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat agar Dapat Kelonggaran
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Ia membeberkan di cabangnya, berdasarkan data peserta yang menunggak hanya sekitar 19%. Dalam hal ini, peserta yang rutin membayar iuran mencapai 81%. Jumlah ini diklaim sesuai target meski belum 100%.

Di sisi lain, terkait kasus Covid-19, biaya perawatan masuk dalam pembiayaan khusus di luar JKN. BPJS Kesehatan hanya berperan melakukan verifikasi klaim peserta yang terkena Covid-19.

Kaitannya dengan wabah ini BPJS Kesehatan hanya diberi waktu tujuh hari per kasus untuk verifikasi klaim. Alurnya, ada pengajuan klaim dari rumah sakit, verifikasi, kemudian dibayarkan oleh pemerintah.

“Semua yang berkaitan dengan Covid-19 relasinya langsung dengan Tim Gugus Tugas Covid-19,” imbuhnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement