Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat agar Dapat Kelonggaran

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Syarat agar Dapat Kelonggaran
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Masyarkat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa mendapat kelonggaran. BPJS memberi kelonggaran kepada peserta yang menunggak agar tetap aktif selama pandemi covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan agar status kepesertaan mereka yang punya tunggakan tetap aktif. Kendati begitu, kemudahan ini bukan tanpa syarat dan ketentuan. Kelonggaran yang diberikan BPJS Kesehatan yakni kepesertaan dapat diaktifkan hanya dengan melunasi tunggakan maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Modus Curangi BPJS Kesehatan, Diagnosis Ringan Dibilang Sakit Berat

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, mengatakan BPJS Kesehatan memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan memberi kelonggaran tunggakan iuran.

Menurutnya, agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi ini, peserta cukup melunasi tunggakan paling banyak enam bulan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Fraud, Bisa Selamatkan Rp1 Triliun

“Kelonggaran pelunasan sisa tunggakan diberikan sampai 2021 mendatang. Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya dilansir dari Solopos, Rabu (24/6/2020).

Rahmad menjelaskan peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa mendapat kelonggaran dengan melunasi dulu selama enam bulan saja. Sisa tunggakan dibayarkan pada 2021 mendatang.

Ia membeberkan di cabangnya, berdasarkan data peserta yang menunggak hanya sekitar 19%. Dalam hal ini, peserta yang rutin membayar iuran mencapai 81%. Jumlah ini diklaim sesuai target meski belum 100%.

Di sisi lain, terkait kasus Covid-19, biaya perawatan masuk dalam pembiayaan khusus di luar JKN. BPJS Kesehatan hanya berperan melakukan verifikasi klaim peserta yang terkena Covid-19.

Kaitannya dengan wabah ini BPJS Kesehatan hanya diberi waktu tujuh hari per kasus untuk verifikasi klaim. Alurnya, ada pengajuan klaim dari rumah sakit, verifikasi, kemudian dibayarkan oleh pemerintah.

“Semua yang berkaitan dengan Covid-19 relasinya langsung dengan Tim Gugus Tugas Covid-19,” imbuhnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement