Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Curangi BPJS Kesehatan, Diagnosis Ringan Dibilang Sakit Berat

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 20 Juni 2020 |14:17 WIB
Modus Curangi BPJS Kesehatan, Diagnosis Ringan Dibilang Sakit Berat
BPJS Kesehatan Dicurangi oleh Peserta JKN hingga Pembiayan Layanan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Kesehatan mendapati adanya kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Modus yang dilakukan seperti peminjaman kartu peserta hingga penetapan ruang inap yang dinaikkan kelasnya.

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengungkapkan, kecurangan untuk dapatkan hasil berupa keuangan bisa diklakukan oleh peserta JKN. Dari hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), didapati adanya peserta yang menggunakan identias orang lain.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka-bukaan soal Fraud, Bisa Selamatkan Rp1 Triliun

"Di mana ada niat dan ada kesempatan. Dari peserta umpanya meminjamkan kartu JKN-KIS kepada orang lain yang belum jadi peserta. Niat baik mau menolong, tapi dimanfaatkan sehingga sampai meninggal. Pada saat meninggal kartu tersebut sudah dikeluarkan tetapi saat si pemilik kartu mau menggunakan, dia mengklaim bahwa kartu saya tidak saya gunakan," tuturnya, dalam Talkshow Polemik Trijaya, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Polemik Iuran, 163.146 Peserta BPJS Kesehatan Pilih Naik Kelas

Kecurangan juga didapati dilakukan oleh petugas BPJS sendiri, kemudian pembiayaan layanan, penyedia obat dan pemangku kepentingan lain. Untuk petugas BPJS Kesehatan, pihaknya melakukan pengawasan internal dan memberikan sanksi berat bila melakukan kejahatan tersebut.

"Kita ikuti prosedur yang ada. Bila melakukan tentu ada sanksi berat," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement