Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |19:40 WIB
Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS
Dolar (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify pada 1 Juli 2020. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menyebut pihaknya juga mengatur mata uang yang digunakan untuk penyetoran.

 Baca juga: Netflix Cs Dipajaki, Biaya Berlangganan Bakal Naik

"Jadi, kami atur juga dengan mata uang tidak hanya Rupiah. Tapi dimungkinkan dengan dolar Amerika Serikat (AS), dan tidak menutup kemungkinan penyetoran dengan mata uang lain," ujar dia pada telekonfrensi, Kamis (25/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan akan tetap menarik pajak kepada perusahaan digital seperti Netflix hingga Spotify. Mengingat perusahaan tersebut mengambil keuntungan di Indonesia meskipun berkantor di luar negeri.

 Baca juga: Perpajakan 2021 Ditargetkan Tumbuh 10,5% Padahal Tahun Ini Minus, Caranya?

Kemenkeu baru akan menunjuk pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik tersebut di Juli 2020. Sebab pada Juli mendatang otoritas pajak juga baru akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement