Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Utang Pemerintah Rp48 Triliun di PLN, Kapan Dibayar?

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |11:59 WIB
   Rincian Utang Pemerintah Rp48 Triliun di PLN, Kapan Dibayar?
Dirut PLN soal Utang Pemerintah (Foto: Dok PLN)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta. Rapat tersebut membahas terkait pencairan utang pemerintah ke BUMN.

Dirut PLN Zulkifli Zaini mengatakan nilai utang pemerintah ke PLN sebesar Rp48,46 triliun. Hal itu terdiri dari Rp45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019.

"Lalu Rp3 triliun berupa tambahan kebijakan diskon tarif rumah tangga pada pandemi virus corona atau Covid-19," ujar dia, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: DPR Panggil Dirut PLN Bahas Pencairan Utang Pemerintah Rp48,4 Triliun 

Dia menjelaskan terkait dengan alur proses kompensasi tarif pemerintah ini, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM yang memberikan penugasan ke PLN untuk berikan keringanan pembayaran yang terdiri dari, diskon 100% R1 450 VA dan diskosn 50% untuk 900 VA subsidi selama 3 bulan.

"Diskon 100% untuk selama enam bulan. Ketiga, kebijakan diskon diperpanjang waktunya menjadi 6 bulan. Kemudian, PLN melaporkan mekanisme tambahan," ungkap dia

Baca Juga: Bos PLN Tunggu Janji Pemerintah Bayar Utang Kompensasi Rp45 Triliun 

Selanjutnya, lanjut dia dilakukan proses revisi daftar DIPA dan dilanjutkan dengan proses penagihan dan pencairan subsidi listrik.

"Dan PLN dapatkan PMN Rp5 triliun pada 2020. PMN ini yang tadi Rp5 triliun saat ini masih dalam proses pengajuan untuk PP-nya," tandas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement