Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha dan Pedagang Curang Bakal Didenda Rp25 Miliar, Besar atau Kecil?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |12:35 WIB
   Pengusaha dan Pedagang Curang Bakal Didenda Rp25 Miliar, Besar atau Kecil?
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Makanya beberapa waktu lalu sudah hampir amandemen UU 5 memberikan opsi dari turn over, itu memberikan rasa keadilan," ucapnya.

Baca Juga: 7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat 

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini saja, ada poin yang nantinya akan mengatur mengenai denda. Denda yang semula hanya Rp25 miliar ditingkatkan menjadi Rp100 miliar.

"Kemudian UU Ciptaker ini salah satu yang masuk ke omnibus law, ini ditingkatkan dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement