Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementan Pastikan Indonesia Steril Kasus Jamur Enoki

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |14:45 WIB
Kementan Pastikan Indonesia Steril Kasus Jamur Enoki
Jamur Enoki Dilarang Peredarannya di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mengatakan Indonesia belum ditemukan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki, sampai hari ini. Jamur tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia.

“Sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus (jamur enoki),” tutur Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Importir Jamur Enoki Diminta Tarik Peredaran di Pasaran

Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 tanggal 15 April 2020 terkait KLB pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

Terkait info tersebut, BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Hasil pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).

Baca Juga: Jamur Enoki Picu Penyakit Mematikan, Kementan Larang Beredar di Indonesia

Untuk itu, BKP pun memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.

Memerintahkan semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020. Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

“Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020,” tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement