“Kami memperkirakan investor atau nasabah yang melakukan transaksi secara daring (online) akan mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah membuka sektor ekonomi sejak diberlakukannya normal baru pasca pandemi Covid-19,”kata Tjahya.
Tjahya menyebutkan, tahun ini sudah ada beberapa kontrak baru yang sudah diluncurkan dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Kontrak yang sudah diperdagangkan di BBJ yaitu minyak sawit, kakao, kopi arabika dan robusta, emas, indeks emas.
Sedangkan, kontrak yang sudah diperdagangkan di BKDI yaitu crude palm oil(CPO), olein, emas, minyak mentah, dan timah batangan. Di samping itu, Bappebti juga telah memberikan tanda daftar kepada sembilan calon pedagang aset kripto untuk melakukan transaksi perdagangan fisik aset kripto di bursa berjangka.
Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, ruang lingkup PBK semakin berkembang dengan adanya amandemen UU PBK. Kontrak berjangka selain memperjualbelikan produk berwujud (tangible) juga mengawasi perdagangan pada produk tidak berwujud (intangible), contohnya listrik, energi, dan cuaca atau perubahan iklim.
“PBK sebagai alternatif investasi perlu diawasi pemerintah karena industri PBK merupakan kegiatan bisnis yang kompleks. Kegiatan tersebut berupa mengelola dana masyarakat, melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli,” imbuh Nusa Eka.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)