Perdirjen Pajak sebagai aturan teknis PMSE telah disiapkan mengenai tata cara penunjukan, pendaftaran, maupun administrasi yang diperlukan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Sri Mulyani Tunjuk 6 Perusahaan Luar Negeri Tagih Pajak Netflix Cs
Adapun Subjek Pemungut PPN PSME bisa dari pelaku usaha PSME seperti Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara PMSE Luar Negeri dan Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk Menteri Keuangan atau mengajukan diri agar ditunjuk untuk memungut PPN tersebut.
"Pelaku usaha PMSE bisa Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri maupun Penyelenggara PMSE Luar dan Dalam Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemungutan atas transaski barang tidak berwujud dan jasa. Disamping penunjukan oleh Direktur Jenderal Pajak, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan diri atau memberitahukan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai pemungut PMSE," jelasnya seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Kriteria penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
(Dani Jumadil Akhir)