Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Segera Terbit, Begini Cara Pungut Pajak Netflix Cs

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |11:08 WIB
Aturan Segera Terbit, Begini Cara Pungut Pajak Netflix Cs
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan Subjek Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dari nilai uang yang dibayar oleh pembeli Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) seperti perusahaan digital Netflix hingga Spotify.

Kebijakan PMSE ini diterapkan untuk meningkatkan kesetaraan level playing field antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku digital serta pelaku digital dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Netflix Cs Dipajaki, Biaya Berlangganan Bakal Naik 

Kebijakan ini sesuai PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement