JAKARTA - PT Pupuk Indonesia menyebut utang pemerintah mencapai Rp17,1 triliun. Angka ini merupakan kumulatif utang untuk subsidi pupuk sejak 2017.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idar mengatakan, utang tersebut berasal dari subsidi pupuk yang diberikan pemerintah. Utang ini tersebar pada lima anak usaha perseroan.
Baca Juga: Menko Luhut: Bank Dunia Puji Pengelolaan Utang Indonesia
Adapun rinciannya, PT Petrokimia Gresik (PKG) Rp10,8 triliun, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rp1,8 triliun, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Rp2,1 triliun, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Rp1,3 triliun, dan PT Pupuk Iskandar Muda Rp1,05 triliun (PIM).
“Posisi piutang subsidi pupuk bisa terlihat, secara total adalah Rp17,1 triliun,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VI DPR-RI, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Cara Sri Mulyani Kelola Utang Indonesia agar Tidak Membengkak Tahun Depan
Menurut Asikin, tagihan ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Meskipun untuk tagihan utang subsidi pupuk pemerintah tahun ini masih dalam proses audit BPK (Un-audited)
“Tagihan ini adalah dari tahun 2017-2020. Hanya yang 2020 ini sifatnya masih un-audited karena masih tahun berjalan,” jelasnya.