Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berhak Dapat Listrik Gratis, Simak Syarat dan Caranya di Sini

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2020 |22:03 WIB
Berhak Dapat Listrik Gratis, Simak Syarat dan Caranya di Sini
Listrik PLN. (Foto: Okezone.com/Dok. PLN)
A
A
A

Baca Juga: Turunkan Petugas Meteran, PLN Terus Berikan Solusi soal Lonjakan Tagihan Listrik

"Saat ini tarif listrik di rumah saya sudah memasuki tarif subsidi dan dan saya sudah menerima stimulus token bulan ini sebanyak 45,8 kWh," ungkapnya.

Prosedur pengaduan kini juga lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

"Dengan adanya aplikasi mobile , masyarakat juga dapat melakukan pengaduan mandiri melalui smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih efisien," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement