Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena Pajak 10%, Biaya Langganan Netflix hingga Spotify Naik?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |12:43 WIB
Kena Pajak 10%, Biaya Langganan Netflix hingga Spotify Naik?
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Produk digital ini berlaku untuk perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix.

Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan mengenai ada kenaikan biaya langganan hal itu bukan domain dari pemerintah. Sebab perusahaan lah yang berhak melakukan perhitungan sendiri karena masuk dalam ranah bisnis.

Baca Juga: Efisiensi, Inalum Buka Opsi Rumahkan Karyawan

"Apakah nanti benar-benar nambah 10% kan itu masalah bisnis perhitungan di mereka juga," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

Ada beberapa perusahaan digital yang justru tidak melakukan kenaikan harga berlangganan. Oleh karenanya, Hestu berpendapat jika pengenaan PPN 10% ini tidak selalu membuat perusahaan menaikan biaya berlangganan atau harganya.

"Apakah sudah include dengan cost di Indonesia. Enggak bisa dibilang pasti akan nambah 10% juga (harganya)," kata Hestu.

Baca Juga: Puncak Debat soal Utang, Anggota Komisi VII Usir Bos Inalum dari Rapat

Menurut Hestu, beberapa contoh perusahaan yang ada di Indonesia saat ini sudah melakukan hal tersebut. Khususnya pada toko-toko offline ritel yang mengenakan PPN 10% pada setiap produk yang dibeli costumer.

"Sebenarnya nggak bisa dibilang ada penambahan 10% sekarang pun kalau ada sudah 10% atau perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan itu sudah 10%," kata Hestu.

Hanya saja aturan ini belum mengakomodir semua pihak khususnya yang masuk ke dalam bisnis digital. Apalagi, banyak perusahaan digital yang basis kantornya tidak berada di Indonesia.

"Sebetulnya sudah sama nah kemudian ketika ini dipungut oleh yang dari luar negeri," kata Hestu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement