Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Pertanyakan Dana Negara Rp30 Triliun di Himbara, untuk Apa?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |19:16 WIB
Pengusaha Pertanyakan Dana Negara Rp30 Triliun di Himbara, untuk Apa?
Pengusaha Minta Pemberian Modal Kerja Dipercepat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan perpanjangan masa restrukturitasi kredit yang diatur dalam dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan. dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disampaikan, beberapa sektor kemungkinan kesulitan bila restrukturisasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Waktu tersebut pun dinilai tidak cukup.

Baca Juga: Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas, Ekonomi RI Hadapi Situasi Lebih Sulit

"Di dalam POJK itu ada disebutkan bahwa apabila dibutuhkan, POJK bisa diperpanjang. Begitu satu tahun selesai, bank juga punya masalah karena terkena pencadangan dan debitur kena masalah dengan kolektibilitas," tuturnya, Kamis (2/7/2020).

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, OJK menegaskan keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement