JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan perpanjangan masa restrukturitasi kredit yang diatur dalam dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan. dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disampaikan, beberapa sektor kemungkinan kesulitan bila restrukturisasi diberikan dalam jangka waktu satu tahun. Waktu tersebut pun dinilai tidak cukup.
Baca Juga: Masyarakat Tak Lakukan Aktivitas, Ekonomi RI Hadapi Situasi Lebih Sulit
"Di dalam POJK itu ada disebutkan bahwa apabila dibutuhkan, POJK bisa diperpanjang. Begitu satu tahun selesai, bank juga punya masalah karena terkena pencadangan dan debitur kena masalah dengan kolektibilitas," tuturnya, Kamis (2/7/2020).
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, OJK menegaskan keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.