Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Ingin Buka Usaha dari Gaji ke-13, Jangan Lupa Sisihkan 50%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2020 |11:56 WIB
PNS Ingin Buka Usaha dari Gaji ke-13, Jangan Lupa Sisihkan 50%
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Membangun bisnis tidak semudah membalik telapak tangan, seseorang harus menapaki proses bertahap sebelum akhirnya sukses. Salah satu kendala ketika orang ingin memulai bisnis adalah modal usaha.

Tak lama lagi, diperkirakan pegawai negeri sipil (PNS) akan menerima ‘vitamin’ tambahan berupa penerimaan gaji ke-13. Nah, sebaiknya dana tersebut disisihkan untuk modal usaha agar keuangan keluarga mempunyai pemasukan tambahan.

Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho mengatakan jika PNS ingin mencoba peruntungan di dunia usaha dengan menggunakan modal dari penerimaan gaji ke-13, maka jangan sepenuhnya dialokasikan ke sana. Ia mengimbau agar dana yang dialokasikan untuk modal usaha itu hanya sebesar 50% dari total dana yang diterima.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Sebaiknya Dialokasikan ke Pos Anggaran Ini

“Namun perlu diingat agar jangan semua gaji-13 tersebut dialokasikan sebagai modal usaha, namun alokasikan maksimal hanya 50% saja dulu,” kata Andi kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, setengahnya lagi disimpan ke dana darurat dan anggaran kesehatan. Tujuan penyimpanan kedua pos itu supaya kondisi keuangan di tengah pandemi masih tetap aman.

“Karena selebihnya sebagi dana darurat dan pemenuhan hal-hal yang tadi disebutkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Hitung-Hitung Pendapatan, Simak 2 Metode Pencatatannya

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement