JAKARTA - Pemerintah kembali mewacanakan redenominasi mata uang Rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan mengurangi tiga angka nolnya, seperti Rp1.000 menjadi Rp1.
Rencana tersebut bergulir kembali ketika menteri keuangan mengeluarkan PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Di dalam PMK tersebut, terdapat rincian 19 RUU bidang tugas Kemenkeu yang akan ditindaklanjuti, salah satunya redenominasi Rupiah.
 Baca juga: Wapres JK Buka-bukaan Alasan RI Batal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Mengutip PMK tersebut, Jakarta, Rabu (8/7/2020), dalam PMK tersebut tertulis RUU tentang Perubahan harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Dalam PMK juga disebutkan urgensi pembentukan RUU Redenominasi Rupiah sebagai kerangka regulasi Kemenkeu 2020-2024. Ada dua perhitungan dari pemerintah sendiri.
 Baca juga: BI: Pelaksanaan Redenominasi Butuh Persiapan 10 Tahun
Pertama, RUU Redenominasi Rupiah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi dan berkurangnya risiko human error. Serta efisiensi pencantuman harga barang dan jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
Kedua, menyederhanakan sistem transaksi dan akuntansi. Serta, pelaporan Rupiah karena tidak banyaknya jumlah digit mata uang tersebut.
RUU ini akan disiapkan oleh Kementerian keuangan, dengan penanggung jawab adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. Adapun unit atau institusi terkait adalah Sekretariat Jenderal Kemenkeu dan BKF Kemenkeu.
(rzy)